
SAKURAINA, AMERIKA-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan imigrasi yang menyasar kepada warga asing. Setidaknya menurut Kementerian Luar Negeri RI, ada 20 warga negara Indonesia (WNI) terkena imbasnya.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, sejak awal kebijakan ini diterapkan, Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI yang ada di AS.
“Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini,” ujar Judha di kantor Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Kamis 24 April 2025.
“Informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak. Dari 20 tersebut lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut enam adalah mahasiswa,” jelas Judha.
Pihak perwakilan RI melakukan akses ke konsuleran untuk memastikan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang baik dan juga mendapatkan hak-haknya. “Kemudian kita memberikan pendampingan hukum,” ujar Judha.
Dalam banyak kasus warga ini sudah didampingi oleh pengacara. Kemudian perwakilan juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang ada di sana. Termasuk melakukan diseminasi melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak para WNI
Jadi diseminasinya mengenai know your rights atau mengerti hak yang dimiliki. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS. Antara lain satu mereka berhak untuk menghubungi perwakilan RI.
Kemudian mereka berhak untuk mendapatkan akses ke konsuleran dari perwakilan RI. Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara.
“Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS. Dan dalam berbagai macam kesempatan KJRI, KBRI juga melakukan kegiatan diseminasi bekerjasama dengan Indonesian American Lawyer Association untuk menyampaikan diseminasi informasi hak-hak ini secara biluas kepada warga negara kita. Jadi kami sampaikan bahwa meskipun warga negara kita berstatus undocumented, mereka tetap memiliki hak,” kata Judha.
“Pemerintahan Indonesia melalui perwakilan kita yang ada di AS juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas yang ada di AS. Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI yang tidak melalui due process (aturan yang berlaku). Antara lain ada yang visanya masih berlaku dan dicabut kemudian tanpa keberitahuan selanjutnya,” tambah Judha.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Pemerintah AS untuk menegakkan hukum keimigrasiannya. Namun di sisi lain Indonesia juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di AS untuk memastikan agar hak-hak para WNI kita tetap terpenuhi.(CAN)