Peristiwa dan Hukum

Pengadilan dan Hakim Ius Curia Novit, Presiden Tidak Lebih Tahu Dari Seorang Hakim

SAKURAINA, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pro-Nasionalis Sejahtera (LBH-PRONATA) mengecam keras pembebasan/abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto oleh Presiden Prabowo.

Abolisi memang hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden, namun apapun alasannya, abolisi itu tidak bisa digunakan serampangan seperti anak kecil bermain sepeda-sepedaan, tabrak sana, tabrak sini, dan karena itu abolisi yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut telah menusuk jantung penegakan hukum di Republik ini.

Presiden boleh berhati lembut, tapi tidak boleh BERPIKIR KERDIL dan kekanak-kanakan.

Pasca kemenangan Neo-Liberal atas komunisme di tahun 90-an, memang bergulir teori penghapusan Dendam Politik Masa Lalu, guna menghapus rantai pembalasan yang tidak akan putus-putus, yanguntuk selanjutnya bersama-sama membangun bangsa untuk kesejahteraan bersama.

Namun kasus ini bukan urusan dendam dendam politik, ini murni penegakan hukum, yakni pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan oleh presiden sendiri di awal masa kepemimpinannya.

Hakim itu ius curia novit, Presiden tidak lebih tau dari seorang hakim, apalagi lebih pandai.

Presiden harus percaya diri bahwa ia mampu memimpin bangsa ini sampai akhir jabatannya, bukan mengandalkan pertemanan guna mendapatkan dukungan. Membangun bangsa bukan membangun pertemanan, melainkan menjalankan amanah rakyat, termasuk penegakan hukum.

Ini blunder, ini pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, dan preseden buruk yang akan menjadi bola salju untuk penegakan hukum di masa datang dan akan tercatat sepanjang sejarah keberadaan Republik ini.(RED)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *