Peristiwa dan Hukum

Kepolisian Metro Tokyo Tangkap Anggota Jaringan Prostitusi di Kabukicho, Targetkan Turis Asing

SAKURAINA, TOKYO- Kepolisian Metropolitan Tokyo mengumumkan penangkapan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi jalanan di distrik Kabukicho, Shinjuku. Meski praktik ini bukan hal baru, kasus kali ini mencuri perhatian karena strategi yang digunakan para tersangka. Salah satu dari mereka disebut sebagai pemimpin tidak resmi jaringan yang terdiri dari lebih dari dua puluh anggota. Kelompok ini menggunakan grup pesan teks untuk berbagi informasi tentang patroli polisi, serta foto-foto untuk saling mengenali satu sama lain.

Dalam pemeriksaan, salah satu perempuan mengaku bahwa mereka sengaja menargetkan turis asing. Alasannya cukup mengejutkan—mereka percaya bahwa kecil kemungkinan warga negara asing merupakan polisi yang menyamar. Untuk berkomunikasi, mereka menggunakan aplikasi penerjemah di ponsel untuk menegosiasikan tarif dengan pelanggan dari luar negeri.

Namun, asumsi itu ternyata tidak seaman yang mereka pikirkan. Meskipun warga asing memang tidak dapat menjadi polisi di Jepang, warga Jepang non-etnis—seperti mereka yang dinaturalisasi—secara teori tetap bisa ditugaskan dalam operasi penyamaran. Artinya, tak menutup kemungkinan bahwa seseorang yang tampak seperti turis sebenarnya adalah petugas. Polisi pun menduga bahwa keyakinan mereka itu bisa jadi telah mengecoh logika dan memperbesar risiko tertangkap.

Laporan-laporan yang masuk ke kepolisian sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 menunjukkan adanya keluhan dari turis asing. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa mereka sudah membayar tapi tidak mendapatkan layanan, atau bahkan mengalami pencurian saat dibawa ke hotel. Kini penyidik tengah menyelidiki apakah keempat perempuan tersebut juga terlibat dalam kasus-kasus itu, bukan sebagai penipuan biasa, melainkan bagian dari jaringan prostitusi ilegal.

Perlu diingat bahwa prostitusi, yang secara hukum didefinisikan sebagai hubungan seksual dengan imbalan uang, masih ilegal di Jepang, meskipun celah hukumnya cukup membingungkan. Undang-Undang Anti-Prostitusi Jepang memang melarang praktik tersebut, tapi hanya menghukum pihak yang menjual layanan, bukan pembelinya. Meningkatnya perhatian terhadap praktik semacam ini di kalangan wisatawan asing membuat pihak berwenang kemungkinan akan mengambil tindakan lebih tegas di masa depan, termasuk terhadap pelanggan.(CAN)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *