News

Aturan Baru Tilang Pelanggaran, STNK Mati Dua Tahun Motor Langsung Disita

SAKURAINA, JAKARTA-Korlantas Polri menerapkan aturan tilang pelanggaran aturan lalu lintas yang baru.

Salah satu aturan yang baru adalah tentang bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

STNK adalah bukti kepemilikan, tanda legalitas kendaraan, serta bukti pembayaran pajak.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun..

Karena itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun, perbaruan data kendaraan setiap lima tahun, dan penggantian blanko STNK dan pelat nomor.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berisiko membuat kendaraan disita dan data registrasi kendaraannya dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Motor dan mobil yang mati STNK-nya selama dua tahun akan disita petugas setelah mengabaikan tiga surat peringatan dari Polri untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama.

Sedangkan peringatan ketiga diberikan sebulan setelah peringatan kedua tidak direspons.

Bila pemilik kendaraan segera memberikan tanggapan setelah mendapatkan peringatan, data akan dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, bila sebulan setelah diberikan peringatan ketiga tidak ada respons, petugas akan melakukan penghapusan register dan identifikasi kendaraan serta penyitaan kendaraan bermotor.

Respons yang dimaksud berupa pembayaran pajak dan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Besaran pajak kendaraan bervariasi antar provinsi, tipe kendaraan, dan umur kendaraan.

Perpanjangan STNK membutuhkan dokumen berupa KTP atau surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP.

Setiap lima tahun, perpanjangan STNK membutuhkan kehadiran fisik kendaraan ke Kantor Samsat, bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).(*)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in:News