
SAKURAINA, JAKARTA-Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia bukan salah satu negara paspor terkuat di dunia. Bahkan untuk daftar 50 besar negara dengan paspor terkuat di dunia, Indonesia tidak termasuk.
Pada April 2025, Henley & Partners Passport Index merilis peringkat kekuatan paspor negara-negara di dunia. Indonesia sendiri malah mengalami penurunan peringkat dalam daftar ini.
Indonesia sendiri pada Januari 2025 menempati urutan ke-66 dengan jumlah 76 negara atau destinasi yang memberikan akses masuk bebas visa untuk paspor RI.
Namun, bulan ini posisi Indonesia melorot jadi peringkat ke-68 dengan jumlah 73 negara atau destinasi yang memberikan akses bebas visa untuk paspor RI. Tahun ini sendiri, cover paspor Indonesia sudah berubah warna dari hijau menjadi merah.
Akses bebas visa memudahkan warga sebuah negara untuk berkunjung ke luar negeri tanpa perlu dokumen visa. Akses bebas visa yang semakin banyak berarti negara itu punya paspor yang sakti alias salah satu terkuat di dunia.
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah suatu negara yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, visa berbentuk stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang ditempelkan atau dilampirkan pada paspor seseorang yang berkunjung ke suatu negara.
Visa berfungsi sebagai izin masuk ke suatu negara yang mengatur kepentingan keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal. Pemerintah negara tujuan juga bisa mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan pengunjung mematuhi hukum dan peraturan, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Berikut daftar 73 negara bebas visa untuk paspor Indonesia versi Henley & Partners Passport Index.
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Brasil
5. Brunei Darussalam
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolombia
9. Cook Islands
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Guyana
14. Haiti
15. Hong Kong
16. Iran
17. Jepang
18. Kazakhstan
19. Kenya
20. Kiribati
21. Laos
22. Makau
23. Madagaskar
24. Malaysia
25. Mali
26. Micronesia
27. Maroko
28. Mozambik
29. Myanmar
30. Namibia
31. Niue
32. Oman
33. Peru
34. Filipina
35. Rwanda
36. Serbia
37. Singapura
38. St. Kitts and Nevis
39. St. Vincent and Grenadines
40. Suriname
41. Tajikistan
42. Thailand
43. The Gambia
44. Turki
45. Uzbekistan
46. Vietnam.
Visa on Arrival(VoA)
Selain itu, sejumlah negara di dunia juga memberikan akses bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia melalui sistem Visa on Arrival atau VoA. VoA merupakan visa yang dapat
Beberapa negara lainnya juga memberikan bebas akses dengan sistem Visa on Arrival atau VoA. VoA merupakan visa yang dikeluarkan secara langsung otoritas imigrasi suatu negara pada saat kedatangan warga negara asing di wilayah negaranya, baik di pelabuhan, bandara, atau perbatasan.
Berikut daftar negara yang memberikan Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Burundi
4. Cape Verde Islands
5. Comoro Islands
6. Djibouti
7. Ethiopia
8. Guinea-Bissau
9. Yordania
10. Kirgistan
11. Malawi
12. Maladewa
13. Marshall Islands/Kepulauan Marshall
14. Mauritius
15. Nepal
16. Nikaragua.
17. Palau Islands
18. Qatar
19. Samoa
20. Sierra Leone
21. Somalia
22. Tanzania
23. Timor Leste
24. Tuvalu
25. Zimbabwe.
Electronic Travel Authorization (eTA)
Electronic Travel Authorization (eTA) adalah dokumen pendukung berbentuk digital yang dapat diperoleh secara online sebelum berangkat ke negara tujuan. Ada dua negara yang memberikan kebijakan eTa bagi pemegang paspor Indonesia tetapi tetap bebas akses visa. Negara tersebut adalah;
1. Seychelles
2. Sri Lanka.(*)