Hotel & Resto

Heboh Traveler Didenda Rp 1 Juta Karena Satukan Kasur di Hotel Sukabumi

SAKURAINA, SUKABUMI-Baru-baru ini viral di media sosial keluhan seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Karena, ia menggabungkan dua kasur yang disediakan di kamar hotel.

Keluhan itu disampaikan lantaran besaran denda lebih besar ketimbang harga sewa kamar hotel tersebut. Video berdurasi 0,29 menit itu awalnya diupload akun TikTok @putririna1980.

Hingga hari ini, Senin (10/2/2025) video itu telah ditonton 397 ribu orang mendapatkan 6.488 suka, 2.119 komentar, 841 disimpan, dan 2.130 dibagikan.
“Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta… Gila banget… lbh dr harga kamar,” tulis akun tersebut.

Saat dikonfirmasi Rina mengatakan, saat itu ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan melaksanakan kegiatan wisuda. Namun, mereka ditahan pihak hotel karena persoalan dua ranjang (twin bed) yang disatukan.

“Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman,” kata Rina.

Ini merupakan pengalaman pertama bagi Rina. Ia sangat terkejut saat dihubungi mahasiswanya yang terkendala permasalahan denda di hotel tersebut.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, uang deposit Rp 600 ribu yang diberikan sebelum menginap tidak dikembalikan dan pihak hotel tetap meminta sisanya sebesar Rp 400 ribu.

Pascaviral pihak hotel sempat menghubunginya untuk meminta menghapus video yang sudah beredar tersebut.

“Ya, ada dua kali nelpon dan terakhir kemarin meminta untuk take down video namun tidak saya turuti karena memang kejadiannya reel nyata. Dan ternyata setelah saya viralkan, di komentarnya korban kejadian serupa cukup banyak,” ucap dia.

Pihak hotel pun sudah memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Melalui media sosial resminya, mereka menjelaskan kronologi terkait permasalahan tersebut.

Klarifikasi hotel

“Pada tanggal 29 November 2024, terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia. Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp 600 ribu (dua kamar masing-masing Rp 300 ribu),” tulis akun resmi Instagram @anugrahhotel.

Lebih lanjut, kedua tamu yang menginap menyatakan menyetujui soal extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila melanggar tata tertib selama menginap ditandai dengan penandatanganan formulir registrasi. Dalam aturan tersebut, menggabungkan dua kasur masuk sebagai beban yang ditanggung tamu.

“Proses check out kamar dilakukan pada 30 November 2024 oleh kedua tamu. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out room attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed,” lanjutnya.

Kemudian, penolakan pembayaran denda pun terjadi. Di sisi lain, pihak hotel merujuk pada formulir yang sudah disetujui sebelumnya. Hingga akhirnya, pemesan hotel datang dan mengambil video hingga memviralkan di media sosial.

“Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua divan,” jelasnya.

Terkait denda Rp 1 juta, pihak hotel menyebut tidak membebankan extra cleaning fee. Pasalnya sudah ada deposit sebesar Rp 600 ribu pada saat registrasi. Atas viralnya kejadian tersebut, pihak manajemen hotel mengaku mengalami kerugian materil dan non materil.

“Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp 600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang sudah terjadi. Namun Ibu Rina menolak,” kata pihak manajemen.

10 Denda merusak barang hotel

1. Merokok di dalam kamar

Sebelum menginap, tamu biasanya akan diinformasikan jika kamar yang dipesan tidak boleh merokok. Melansir Kompas.com, manajemen hotel memiliki langkah antisipasi terkait aturan ini, mulai dari deteksi hingga denda. Umumnya, tamu akan menandatangani perjanjian untuk tidak diizinkan merokok. Sehingga jika ketahuan melanggar, tamu harus bertanggung jawab. Kalau sudah ditegur namun masih dilakukan, tamu akan dikenakan sanksi. Besaran denda mulai Rp 250.000, yang umumnya akan digunakan untuk mengganti biaya perawatan menghilangkan bau rokok di kamar.

2. Memindahkan meja telepon

Aturan hotel selanjutnya yang terkesan sepele namun ternyata bisa membuat kita didenda adalah memindahkan meja telepon. Pasalnya, memindahkan meja secara asal-asalan dapat menyebabkan gesekan tertentu, atau bahkan merusak sambungan telepon. Baca juga: Wajib Tahu, Waktu Check-In dan Check-Out di Hotel “Kalau memang ada keperluan darurat, hubungi operator atau resepsionis.” “Jadi enggak usah capek-capek atau geser barang. Jangan malu atau sungkan, komunikasikan saja pasti akan dicari jalan keluar,” tegas Supina.

3. Menurunkan kasur

Ada beberapa tamu hotel yang membawa banyak orang ke dalam satu kamar. Sehingga, sering kali ada yang menurunkan kasur agar tempat tidur lebih luas. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan. Alasannya, hal ini berpotensi menyebabkan turunnya kualitas kasur akibat tergesek di lantai atau sebagainya. Baca juga: 10 Rahasia Penting Hotel yang Jarang Diketahui, Simak agar Tidak Rugi

4. Mengambil properti hotel yang tidak seharusnya

Sudah diketahui bersama, barang-barang di kamar hotel tidak seharusnya dibawa pulang, karena bersifat barang tetap yang akan dipakai tamu selanjutnya. Beberapa barang yang boleh dibawa ulang disebut sebagai “amenities” berupa sikat gigi, sabun, odol, sampo, kantong laundry, alat tulis, dan sandal hotel. Baca juga: Bingung Tipe Tempat Tidur Hotel? Ini Bedanya Single Bed, Double Bed, Sampai King Bed Di luar dari itu, barang seperti baju mandi, cangkir, bantal, handuk, gantungan, selimut, dan lain-lain tidak diizinkan. Jika ketahuan membawa pulang, tamu akan dikenakan denda.

5. Memecahkan barang

Memecahkan barang termasuk dalam kategori merusak properti kamar, sehingga sebaiknya dihindari oleh tamu. Beberapa barang di kamar hotel yang rentan pecah antara lain cangkir, mesin pembuat teh dan kopi, cermin, dan peralatan pecah belah lainnya. Tak hanya merugikan inventaris hotel yang berkualitas premium, tetapi barang pecah juga bisa membahayakan tamu hotel selanjutnya, apalagi jika tidak diinformasikan.

6. Membawa hewan peliharaan ke dalam kamar

Sejauh ini belum ada hotel di Indonesia yang mengizinkan tamunya membawa binatang peliharaan ke dalam kamar. Alasannya adalah untuk menghindari bulu-bulu hewan yang bisa menyebabkan alergi pada tamu tertentu. Bulu hewan ini juga biasanya sulit dibersihkan. Jika memang memiliki hewan peliharaan, lebih baik tamu menginformasikannya kepada pihak hotel. “Segera informasikan kepada resepsionis. Nanti akan dibantu pihak hotel mencarikan tempat menginap untuk hewannya.

7. Membawa makanan berbau menyengat

Berkaitan dengan hal ini, makanan berbau menyengat jika dibiarkan dalam kamar bisa saja tidak hilang sampai dua hingga tiga hari ke depan. Kamar seperti ini tentu tidak dapat digunakan untuk tamu selanjutnya, sehingga berakibat kerugian yang ditanggung pihak hotel. Maka, jangan mengonsumsi makanan berbau menyengat seperti misalnya durian, jika tidak ingin didenda. Baca juga: Jangan Pesan Hotel Sebelum Pastikan 6 Hal Penting Ini

8. Menumpahkan noda

Belum lama ini, viral cerita seorang tamu hotel yang dijatuhi denda karena mengotori seprai. Ini juga merupakan aturan hotel yang sebaiknya tak dilanggar, meskipun banyak tamu mungkin belum nengetahuinya. Sebenarnya selama noda bisa cepat dibersihkan dan tidak parah mengenai barang, itu kemungkinan tidak apa-apa atau hanya dikenakan biaya laundry ratusan ribu saja.

9. Memasak di dalam kamar

Melansir Insider, sebagian tamu suka membawa peralatan masak portabel lalu masak di dalam kamar. Padahal, tidak ada fasilitas atau area khusus memasak. Hal ini tidak diperbolehkan. Sebab, asap dari api masakan bisa memicu alarm kebakaran di atap kamar. Bahkan, ada resiko lebih besar yaitu terjadinya kejadian kebakaran.

10. Menghilangkan kunci

Meminta kunci cadangan merupakan hal yang wajar. Namun, ingat bahwa kunci utama merupakan properti yang penting bagi hotel. Selain untuk akses keluar-masuk kamar dan terkadang juga untuk menaiki lift, tamu diwajibkan menjaga kunci kartu hotel. Jika tidak sengaja hilang, tamu bisa dikenakan denda tertentu.(*)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *