Goverment

Gas Elpiji 3 Kg Tidak Bisa Lagi di Jual Pengecer, Harus Beli di Pangkalan Resmi!

SAKURAINA, JAKARTA-Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.

Yuliot menyampaikan, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut dia, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. “Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya.

Adapun, kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sri Mulyani Kaget

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menunjukkan reaksi kaget saat mengetahui harga elpiji 3 kg per tabungnya di pasaran.

Melalui Instagram pribadinya @smindrawati, dia menjelaskan bahwa harga elpiji 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya.

Seperti diketahui, harga elpiji 3 kg beberapa waktu lalu mengalami kenaikan 2 ribu rupiah, sehingga dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000. Bahkan di beberapa daerah ada yang harganya mencapai Rp 20.000 per tabung bahkan lebih.

Kenaikan tersebut berlaku di tingkat pangkalan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang diterbitkan 24 Desember 2024 lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa seharusnya harga jual eceran atau dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung.

Adapun harga asli elpihi 3 kg tanpa subsidi sebesar Rp 42.750 per tabung. Di mana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung elpiji.

“Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp 30.000 per tabung LPG. Pemerintah, melalui Belanja APBN dari pajak yang Anda bayar,” kata Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya @smindrawati beberapa waktu lalu.

Subsidi dan kompensasi ini tidak hanya berguna untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi kelompok kelas menengah juga mendapat manfaat secara siginifikan.

Tak hanya elpiji, Sri Mulyani juga menjabarkan harga asli BBM solar subsidi yang saat ini dijual Rp 6.800 per liter. Di mana, harga seharusnya Rp 11.950 per liter.

Adapun total anggaran yang disalurkan untuk subsidi energi selama tahun 2024 mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk urea dan NPK.(*)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in:Goverment