
SAKURAINA, JAKARTA- Kementerian Luar Negeri mengungkap banyak warga negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani program magang di Jepang tapi tidak mau balik pulang.
Para WNI yang tinggal di Jepang memang termasuk golongan pekerja yang memiliki skill tertentu dan juga para pekerja magang.
“Mayoritas WNI di Jepang adalah pemagang dan pekerja migran skema Specified Skilled Workers (SSW),” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, Kamis (16/1).
Dilansir situs BP2MI, golongan SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) adalah kategorisasi kebijakan keimigrasian pemerintah Jepang. Ada 14 sektor SSW, mulai dari perawat, pertanian, penerbangan, otomotif, sampai industri.
Ada 8 negara yang diberi kesempatan mengirim tenaga kerja status SSW, Indonesia salah satunya. Mekanisme perekrutan SSW diatur lewat skema Business to Candidate (B2C), perusahaan penerima berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara, dan menerima pekerja.
SSW 1 diberi izin tinggal sampai 5 tahun. Sementara SSW 2 diberi izin tinggal yang dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.
Kemenlu mencatat ada banyak WNI yang melebihi izin tinggal alias overstay di Jepang. Mereka enggan pulang kembali ke Indonesia.
“Mereka berangkat sesuai prosedur dan berstatus legal di Jepang. Namun beberapa di antara mereka kemudian overstay karena tidak kembali ke Indonesia ketika program magang dan SSW selesai,” kata Judha.
Kemenlu RI pun mengimbau agar para WNI dapat mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri.(*)