
SAKURAINA, JAKARTA-Berburu koin jagat dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik. Perbuatan tersebut bisa dipidana.
Potensi sanksi pidana tersebut merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Lalu, Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas publik hanya untuk mengikuti tren tersebut. Masyarakat diimbau menjaga fasilitas tersebut.
“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” ungkap dia.
Selain itu, Satriadi mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait. Kolaborasi itu harus dilakukan untuk mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,” ujar dia.
Perburuan koin jagat mulai memunculkan masalah di sejumlah daerah. Salah satunya, kegiatan ini telah terbukti merusak sejumlah fasilitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), seperti lampu taman, kerusakan rumput akibat diinjak, hingga paving block yang dibongkar oleh pemburu.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah memerintahkan Satpol PP DKI untuk mengawasi titik-titik koin Jagat yang disebarkan di Jakarta.
Apa itu Koin Jagat?
Fenomena berburu koin lewat aplikasi Jagat sedang menjadi tren di kalangan masyarakat urban, khususnya Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi yang paling sering diserbu para pemburu koin dalam sepekan terakhir.
Meski terlihat sederhana, perburuan koin melalui aplikasi Jagat ternyata memicu dampak buruk. Terutapma pada fasilitas umum.
Koin Jagat merupakan sebuah permainan yang menggunakan aplikasi Jagat sebagai platform utamanya. Permainan ini menyerupai konsep berburu harta karun di dunia nyata.
Harta karun yang diburu adalah koin dengan tiga jenis, yakni emas, perak, dan perunggu. Koin-koin itu harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya oleh pengguna aplikasi karena bisa ditukarkan dengan hadiah uang,berkisar dari ratusan ribu hingga puluhan juta.
Namun, yang menjadi tantangan adalah koin-koin tersebut diletakkan di tempat tersembunyi. Pengguna yang ingin bermain harus mengunduh aplikasi Jagat dan membuat akun. Kemudian, matikan fitur GPS dalam ponsel.
Selain Jakarta, fitur ini bisa diakses warga di sejumlah kota besar. Seperti Bandung, Surabaya, dan Bali.(*)