Policy

Masyarakat Minta KPK dan Polri Selidiki Pungli Dana Taktis Pengurusan Surat di BPN Kab Bogor

SAKURAINA, BOGOR-Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan datang dari warga, mulai dari lamanya proses pengurusan dokumen hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga keterlibatan oknum pegawai dalam jejaring percaloan. Warga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi di institusi ini.

Hasil penelusuran media mengungkap praktik yang disebut sebagai “dana taktis”, yakni pungutan tidak resmi dari pemohon sertifikat atau balik nama tanah yang dilakukan oleh sejumlah staf internal. Dana itu, menurut pengakuan seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, disetorkan secara rutin kepada pejabat struktural di kantor tersebut.

“Kalau enggak setor, ya siap-siap dievaluasi. Ada yang sampai dipindah tugas,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (11/5/2025).

Seorang warga bernama Ario menuturkan proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) ke sertifikat tanah yang dijalaninya sudah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kejelasan.

“Dokumen sering hilang atau ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau enggak ‘cepatin’ ya enggak kelar-kelar,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Bondan, warga Kecamatan Cibinong, yang mengaku sudah mengurus sertifikat sejak 2023 tanpa hasil meski telah membayar sejumlah biaya resmi.

“Saya sudah bayar sesuai aturan, tapi tetap diminta tambahan untuk ‘percepatan’. Ini memberatkan,” ujarnya.

Konfirmasi Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, praktik pungutan liar dengan dalih “dana taktis” adalah ilegal dan tidak akan ditoleransi.

“Itu bentuk pungli. Jika ada bukti, silakan laporkan ke kami atau kepolisian. Saya tidak segan menindak kepala kantor yang membiarkan praktik seperti itu berlangsung,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (21/4/2025).

Nusron juga menyebut sistem digitalisasi layanan BPN yang terus diperluas melalui Sentuh Tanahku dan Loketku bertujuan memangkas praktik percaloan dan mempercepat layanan. Namun, di lapangan, banyak warga mengaku sistem ini belum berjalan optimal di Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor BPN Sulit Dikonfirmasi

Upaya Kabarmetro.id menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fredy Marfin, M.Si, untuk konfirmasi lebih lanjut tidak membuahkan hasil. Beberapa kali permintaan wawancara dan surat resmi tidak mendapatkan jawaban. Kantor juga tidak memiliki petugas hubungan masyarakat yang tersedia untuk menjawab pertanyaan publik.

Sementara itu, dalam dokumen pengaduan yang diterima, disebutkan ada dua berkas atas nama Lilis Suryani dan H. Udin Hasanudin yang belum ditunjukkan kepada pemohon sejak Oktober 2023.

Kasus dugaan pungli ini juga telah memasuki ranah hukum. Salah seorang warga, yang merasa dirugikan, melaporkan oknum pegawai bernama Endang Suhendar ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan turut mencantumkan nama saksi Rully Herdianto.

“Sudah terlalu lama kami diam. Sekarang kami tempuh jalur hukum, termasuk ke Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN langsung,” ujar pelapor.

Data Layanan BPN dan Kinerja

Menurut data Ombudsman RI Tahun 2023, sektor agraria menempati peringkat ke-3 dalam jumlah laporan pelayanan publik terbanyak setelah pendidikan dan kepolisian. Khusus layanan pertanahan, 36 persen keluhan berasal dari keterlambatan layanan dan 28 persen dari pungutan tidak resmi.

Kementerian ATR/BPN sejauh ini telah meluncurkan program Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat legalisasi aset. Namun, keberhasilan program di tingkat pusat sering kali tidak berbanding lurus dengan praktik di lapangan.

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto benar-benar menindak tegas aparatur negara yang mempermainkan pelayanan publik.

“Kalau Presiden bilang pelayanan sekarang harus cepat dan murah, maka kantor BPN Bogor ini jelas mencoreng janji itu,” ujar Farez, wartawan lokal yang juga menerima banyak aduan masyarakat.

Media akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, termasuk mengawal proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian dan Kejaksaan. Keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik adalah hak warga negara yang tidak bisa ditawar. (CAN)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in:Policy