
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor. Pajak tambah tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Dengan adanya penambahan dua pajak tambahan baru tersebut, maka komponen yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan juga bertambah. Total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan motor, yakni:
1.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2.Opsen BBNKB
3.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4.Opsen PKB
5.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6.Biaya Administrasi STNK
7.Biaya Administrasi TNKB