News

Tom Lembong Bebas Hari Ini Setelah Dapat Abolisi Dari Presiden dan Persetujuan DPR RI

SAKURAINA, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyepakati usulan pemerintah dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/pres/072025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu yang telah dijatuhi putusan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan DPR ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Konsekuensinya, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Prabowo mengajukan usulan abolisi dan amnesti ini pada 30 Juli 2025.(DIK)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in:News