
SAKURAINA, BALI-Peringatan Hari Bumi tahun ini di Bali memiliki gaung yang berbeda. Alih-alih sekadar seremonial, berbagai komunitas menyuarakan penggunaan tumbler sebagai pengganti botol plastik sekali.
Seruan tersebut sejalan dengan keputusan Gubernur Bali untuk secara aktif mengurangi produksi dan penggunaan sampah plastik di Pulau Dewata.
Komunitas Peduly Bali dalam edukasi peringatan Hari Bumi meminta masyarakat untuk membawa tumbler dalam kegiatan sehari-hari.
Mereka meyakini bahwa tindakan sederhana seperti membawa tumbler sendiri memiliki dampak besar dalam mengurangi timbunan sampah plastik, terutama botol air minum sekali pakai yang kerap mencemari pantai dan lingkungan Bali.
“Pakai botol minum sendiri, kurangi botol plastik sekali pakai,” imbau komunitas Peduly Bali di akunn media sosialnya.
Mereka meyakini bahwa tindakan sederhana seperti membawa tumbler sendiri memiliki dampak besar dalam mengurangi timbunan sampah plastik, terutama botol air minum sekali pakai yang kerap mencemari pantai dan lingkungan Bali.
“Pakai botol minum sendiri, kurangi botol plastik sekali pakai,” imbau komunitas Peduly Bali di akunn media sosialnya.
Dengan membawa tumbler sendiri, permintaan akan botol plastik baru akan berkurang serta mencegah botol air minum dalam kemasan berakhir sebagai sampah.
Komunitas Peduly Bali juga mengimbau krama Bali untuk membawa sedotan reusable sebagai pengganti sedotan plastik, membawa tas tote bag sebagai pengganti kantung plastik, dan berjalan kaki atau menggunakan angkutan umum jika melakukan perjalanan jarak pendek.
Seruan untuk mengurangi sampah plastik memang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan imbauan untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai, mengingat dampaknya yang merusak ekosistem laut dan keindahan alam Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting:
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber: Masyarakat diimbau untuk memilah sampah di rumah menjadi organik, anorganik, dan residu.
Sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengomposan atau maggot, sementara sampah anorganik didaur ulang.
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan plastik sekali pakai harus dikurangi.
Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan produk pengganti yang ramah lingkungan serta menerapkan sistem reuse dan refill.
Menjaga Kebersihan Lingkungan: Membuang sampah sembarangan, terutama di tempat umum, sungai, dan laut, sangat dilarang.
Masyarakat juga diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan.(DIK)