Peristiwa dan Hukum

WNA Pakai Paspor Palsu, Rampok Money Changer di Kuta Dibekuk Polresta Denpasar

SAKURAINA, DENPASAR- Aksi perampokan dengan modus menyamar sebagai anggota Interpol yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) berhasil dibongkar aparat gabungan Polsek Kuta dan Polresta Denpasar.

Kedua pelaku yakni Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep, 34, asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny, 34, asal Uzbekistan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tajddin lebih dulu diringkus usai melakukan perampokan terhadap pegawai money changer di kawasan Tuban, Kuta, Minggu 27 Juli 2025. Sementara Evgeniy ditangkap saat hendak kabur melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin, 28 Juli 2025 tujuan Bangkok, Thailand.

Kapolsek Kuta KOMPOL Agus Riwayanto Diputra, S.I. K., M.H., mengatakan pengungkapan ini berkat kerja sama tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Imigrasi Ngurah Rai. Evgeniy diamankan di bandara saat hendak melarikan diri keluar Bali. Kedua pelaku memang sudah merencanakan aksinya dengan matang.

“Mereka menyasar tempat penukaran uang dan mengaku sebagai anggota Interpol menggunakan paspor palsu,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis (31/7).

Dalam pengungkapan, Tajddin tampak duduk di kursi roda karena mengalami patah kaki saat kejar-kejaran dengan warga. Sementara Evgeniy menutupi wajah dengan rambut gondrongnya.

Modus pelaku adalah memesan jasa penukaran uang, lalu meminta korban mengantarkan uang ke lokasi yang sudah ditentukan. Di saat uang dihitung, pelaku lainnya muncul dan mengaku sebagai anggota Interpol sambil mencekik dan memiting korban, lalu membawa kabur uang.

Tak hanya sekali, aksi serupa ternyata juga dilakukan keduanya pada April 2025 di kawasan Canggu, Kuta Utara, dengan total kerugian mencapai Rp 170 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka telah dua kali melakukan aksi ini. Korban sebelumnya melapor ke Polres Badung,” imbuhnya.

Pihak Imigrasi membenarkan bahwa pelaku masuk Indonesia secara legal pada Januari 2025 menggunakan paspor asli masing-masing negara. Namun, Tajddin menyisipkan lembar data palsu atas nama Borys Andzej Musielak, warga Polandia, ke dalam paspornya.

“Mereka masuk pakai dokumen sah. Tapi setelah di Indonesia, paspor Tajddin dimodifikasi dengan identitas palsu,” ujar Kasi Penindakan Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji.

Ia menambahkan, masa tinggal Tajddin telah habis (overstay), sementara visa kunjungan Evgeniy masih berlaku hingga Agustus 2025. Kini, penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyediaan dokumen palsu tersebut. Penanganan kasus pun dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, kedua bule ini dijerat “Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Seperti berita sebelumnya, perampokan terhadap pegawai money changer terjadi di sebuah vila di Jalan Segara Merta, Tuban, Kuta.

Saat dua pegawai mengantar uang USD senilai Rp 191 juta, JN (Evgeniy) muncul dari lantai dua dan mengaku sebagai Interpol. Ia mencekik dan memiting korban, lalu membawa kabur uang.

Korban sempat mengejar hingga menabrakkan kendaraan ke pelaku, membuat Tajddin berhasil diamankan. Dari jumlah uang yang dirampok, polisi hanya berhasil mengamankan Rp 100,2 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas di balik aksi perampokan bergaya internasional ini.(CAN)

What is your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *